BELITONGEKSPRES.CO.ID, BELITUNG - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022-2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
LKBH Belitung merupakan satu dari delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ditetapkan lolos verifikasi dan akreditasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Babel.
Penandatangan kontrak pelaksanaan bantuan hukum antara Kantor Wilayah Kemenkum HAM Babel dengan OBH di Gedung Balai Pengayoman Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel pada Senin 22 Januari 2024 siang.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman mengatakan, terdapat delapan OBH yang lolos verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022-2024 di Provinsi Kepulauan Babel.
Dari delapan itu ada lima OBH yang berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PDKP Babel, Hatami Koniah, LPH dan HAM Pancasila, LBH Al-Hakim Babel dan LBH KUBI.
BACA JUGA:RKPD Kabupaten Beltim Tahun 2025, Pemkab Fokus Tekan Angka Kemiskinan
Kemudian terdapat satu OBH di Kabupaten Bangka yaitu YLBH Lentera Serumpun Sebalai, satu di Kabupaten Bangka Tengah yaitu Milineal Bangka Tengah Keadilan (MBK) serta satu di Kabupaten Belitung yaitu LKBH Belitung.
Fajar menuturkan, tahun 2023 menunjukkan kinerja positif pada penyerapan anggaran bantuan hukum menjadi 99,85 persen, serta ada peningkatan jumlah kegiatan menjadi 229 kegiatan dengan rincian 195 kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan 33 kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi.
“Pada periode tahun anggaran 2024, Kemenkumham Babel mendapatkan anggaran bantuan hukum sebesar Rp661.360.000 dengan rincian diperuntukkan untuk kasus Litigasi sebesar Rp576.000.000 dan Non Litigasi sebesar Rp85.360.000,” ujar Fajar.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, bantuan hukum merupakan amanat dari Pasal 28D ayat (1) yaitu, ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’.
Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 26 menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.
BACA JUGA:Generasi Muda Kunci Penting Rawat Kebhinekaan, Perkuat Pendidikan Karakter di Beltim
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga menjamin akses keadilan serta persamaan kedudukan di hadapan hukum. Lalu mengatur mengenai pemberi dan penerima bantuan hukum serta penyelenggaraan bantuan hukum.
Pedoman layanan tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kakanwil Harun mengimbau kepada Para Ketua OBH untuk memaksimalkan anggaran yang tersedia secara optimal serta menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang agar Triwulan II mencapai target penyerapan sebesar 50 persen sehingga tidak terjadi pemotongan anggaran.