320 Lembar Blangko Ijazah di Belitung Dimusnahkan Disdikbud, Ini Alasannya

Sabtu 03-02-2024,13:42 WIB
Reporter : Doddy Pratama
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sebanyak 320 lembar blangko ijazah dimusnahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Belitung. 

Blangko Ijazah yang dimusnahkan tersebut merupakan sisa dan kesalahan pengisian dari ujian peserta didik di Kabupaten Belitung tahun 2022/2023.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemendikbudristek RI tentang pemanfaatan dokumen negara berupa ijazah. 

Kegiatan pemusnahan blangko ijazah ini menggunakan mesin penghancur kertas di ruang rapat Disdikbud Belitung pada Jumat, 2 Februari 2024.

BACA JUGA:Stok Beras Bulog Belitung Aman Sampai 6 Bulan ke Depan

BACA JUGA:PSTI Seleksi Pemain, 10 Atlet Sepak Takraw Belitung akan Mengikuti Popda Babel 2024

Kepala Disdikbud Belitung, Soebagio, mengatakan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab mereka sebagai penerima dokumen tersebut.

“Kami menerima dokumen ini ketika dalam pelaksanaan untuk hasil ujian di tingkat satuan pendidikan masing-masing,” ujar Soebagio kepada wartawan.

Soebagio menjelaskan bahwa blangko ijazah yang dimusnahkan terdiri dari program paket sebanyak 92 lembar, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 164 lembar, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 64 lembar.

Pria yang akrab Bagio itu menjelaskan bahwa dokumen ini sengaja dibuat lebih banyak untuk mengantisipasi kesalahan penulisan, kesalahan data, dan hal-hal lainnya.

BACA JUGA:Cara Hapus Akun Akulaku Secara Permanen dan Aman, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Skutik Retro Modern Honda Stylo 160 Meluncur dengan 6 Pilihan Warga, Ini Spesifikasi dan Harganya

“Kami musnahkan ijazah ini hari ini dengan cara menghancurkannya dengan mesin penghancur kertas. Kemudian ada berita acara bersama dengan perwakilan Polres Belitung. Tujuannya agar dokumen ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Kategori :