Syaratnya Mudah, Cara Dapatkan Pinjaman Online Bank Mandiri Rp 25 Juta Tanpa Bunga

Kamis 08-02-2024,02:00 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Bank Mandiri Terbaru 2023 Cicilan Mulai Rp100 Ribuan, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

4. Jaga Data Pribadi Anda

Untuk mengajukan pinjol, Anda biasanya diminta untuk mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen identitas, seperti KTP, NPWP, atau SIM.

Data pribadi Anda sangat penting dan berharga, jadi jangan sembarangan memberikannya kepada pinjol yang tidak jelas. Pastikan pinjol yang Anda pilih memiliki sistem keamanan yang baik dan tidak akan menyalahgunakan data Anda.

5. Hindari Tergiur Promo

Banyak pinjol yang menawarkan promo menarik, seperti bunga rendah, cicilan ringan, atau cashback. Namun, jangan sampai Anda tergiur dan mengabaikan aspek-aspek lain yang lebih penting.

Promo bisa saja berubah sewaktu-waktu atau memiliki syarat dan ketentuan yang rumit. Oleh karena itu, tetaplah kritis dan bijak dalam memilih pinjol.

BACA JUGA:Simulasi Angsuran Pinjaman Plafon Rp100 Juta KUR Bank Mandiri 2023, Cicilan Cuma 1 Jutaan

Cara Cek Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol di SLIK OJK

Pinjol memang bisa menjadi solusi cepat bagi kebutuhan finansial Anda. Namun, Anda juga harus berhati-hati dengan risiko penyalahgunaan KTP oleh pihak tak bertanggung jawab.

Jika KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, Anda bisa terjerat utang yang tidak pernah Anda ambil.

Untuk menghindari hal tersebut, Anda perlu mengecek apakah KTP Anda sudah terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK adalah sistem yang menyimpan data debitur dan kreditur dari seluruh lembaga keuangan di Indonesia. Dengan mengecek data Anda di SLIK OJK, Anda bisa mengetahui apakah ada pinjol yang menggunakan KTP Anda tanpa sepengetahuan Anda.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek penyalahgunaan KTP untuk pinjol di SLIK OJK:

BACA JUGA:Cara Pinjam KUR Bank Mandiri Limit Rp10 Juta Bunga Rendah Tanpa Agunan, Ini Sektor Usaha yang Diprioritaskan

  1. Kunjungi situs iDeb OJK
  2. Klik menu “Pendaftaran” dan isi formulir yang muncul dengan data diri Anda, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
  3. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan KTP Anda.
  4. Klik “Selanjutnya” dan unggah dokumen pendukung, yaitu foto KTP dan foto diri Anda sambil memegang KTP.
  5. Klik “Ajukan Permohonan” dan tunggu hingga permohonan Anda berhasil terkirim. Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa Anda simpan.
  6. Cek status permohonan Anda di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang Anda dapatkan sebelumnya.
  7. Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan mendapatkan email dari OJK yang berisi tautan untuk mengunduh laporan iDeb Anda.
  8. Buka laporan iDeb Anda dan periksa apakah ada pinjol yang tercatat di bawah nama Anda. Jika ada, Anda bisa melaporkan hal tersebut ke OJK atau pihak berwenang.

BACA JUGA:Cara Buka Rekening Bank Mandiri Secara Online Makin Mudah, Simak Syarat dan Langkahnya

Kategori :

Terpopuler