Tugas dan Wewenang Bawaslu
Bawaslu adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Bawaslu memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beberapa tugas dan wewenang Bawaslu antara lain adalah:
- Menyusun standar tata laksana pengawasan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
- Mengawasi persiapan, pelaksanaan, dan hasil Pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil Pemilu.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang.
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri.
- Mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, putusan pengadilan, putusan Bawaslu, keputusan KPU, dan keputusan pejabat yang berwenang terkait Pemilu.
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
- Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
- Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Film Dokumenter Dirty Vote 'Bongkar' Kecurangan Pemilu 2024 Viral! Ini Pengertian Dirty Vote
BACA JUGA:APK Caleg dan Parpol di Belitung Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu 2024
Bawaslu juga berwenang untuk:
- Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban untuk:
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Presiden, DPR, dan masyarakat.
- Menyelenggarakan pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengawas Pemilu.
- Menyelenggarakan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional yang terkait dengan pengawasan Pemilu. (*)