Daftar Gaji Terbaru Pegawai Bawaslu yang Naik dan Disahkan Jokowi Jelang Pemilu 2024

Selasa 13-02-2024,17:24 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Tugas dan Wewenang Bawaslu

Bawaslu adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Bawaslu memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Beberapa tugas dan wewenang Bawaslu antara lain adalah:

  • Menyusun standar tata laksana pengawasan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
  • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
  • Mengawasi persiapan, pelaksanaan, dan hasil Pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, penetapan daerah pemilihan, pencalonan, kampanye, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil Pemilu.
  • Mencegah terjadinya praktik politik uang.
  • Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Polri.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan DKPP, putusan pengadilan, putusan Bawaslu, keputusan KPU, dan keputusan pejabat yang berwenang terkait Pemilu.
  • Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
  • Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
  • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
  • Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Film Dokumenter Dirty Vote 'Bongkar' Kecurangan Pemilu 2024 Viral! Ini Pengertian Dirty Vote

BACA JUGA:APK Caleg dan Parpol di Belitung Masih Bertebaran di Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu juga berwenang untuk:

  • Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
  • Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu berkewajiban untuk:

  • Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Presiden, DPR, dan masyarakat.
  • Menyelenggarakan pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengawas Pemilu.
  • Menyelenggarakan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional yang terkait dengan pengawasan Pemilu. (*)
Kategori :