Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel Terus Bertambah, Kini Sudah 10 Orang

Senin 19-02-2024,02:07 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan RI dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Kejagung 'Kantongi' Calon Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Dari Internal PT Timah dan Swasta?

BACA JUGA:Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah

Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan Tim Penyidik Kejagung masih menanti hasil perhitungannya. Diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.

‘‘Tim Penyidik juga masih terus menggali keterkaitan antara keterangan saksi dan barang bukti yang telah disita untuk mengungkap korupsi yang sedang ditangani,’’ kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya. 

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Kategori :