Dengan demikian acces to justice yaitu akses untuk memperoleh keadilan melalui program bantuan hukum gratis yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi Kemenkumham bisa dirasakan oleh masyarakat tidak mampu atau kelompok masyarakat tidak mampu.
"untuk saat ini, kami adalah satu satunya organisasi bantuan hukum se Pulau Belitung yang telah terakrefitasi oleh Kemenkumham RI. Sehingga kami berhak untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin," kata Heriyanto. (*)