BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pada tanggal 19 Februari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang juga dikenal sebagai Perpres "Publisher Rights".
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menyusun peraturan turunan dari perpres tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa mereka akan segera merumuskan peraturan turunannya dan memberitahu semua pihak.
Menkominfo berencana untuk menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut guna mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
BACA JUGA:Jokowi Tandatangani Perpres Publisher Rights, Tidak Berlaku Bagi Kreator Konten
Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mewujudkan jurnalisme nasional yang berkualitas. Menkominfo menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa Perpres ini juga bertujuan untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.
Sebelumnya, pada Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Dia menjelaskan bagaimana setelah melalui perdebatan panjang, Perpres Publisher Rights akhirnya ditandatangani.
BACA JUGA:HPN 2024, PWI Belitung: Pers Berperan Penting Wujudkan Pemilu Damai
Kepala Negara mengungkapkan bahwa Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dan melibatkan diskusi serta beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air.
Namun, pengesahan regulasi ini diakui mengalami kendala akibat perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital.
Jokowi menegaskan bahwa sebelum menandatangani Perpres Publisher Rights, aspirasi dari rekan-rekan pers telah didengarkan dengan seksama.
Pemerintah menimbang berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai pihak serta melakukan kajian implikasinya.
Setelah ada titik kesepahaman dan titik temu serta didesak oleh Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media, akhirnya Perpres tersebut ditandatangani. (*)