Diskon Pembelian Mobil Listrik 2024: Pemerintah Berikan Insentif 10% Dengan Syarat Ini

Jumat 23-02-2024,01:22 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Pada tahun 2024 ini pemerintah kembali memberikan diskon atau insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi calon pembeli mobil listrik. 

Pemberian insentif atau diskon hanya berlaku untuk mobil listrik yang diproduksi di dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024.

Calon pembeli mobil listrik akan mendapatkan diskon atau potongan PPN sebesar 10 persen jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pada tahun ini.

Dengan demikian, calon pembeli mobil listrik hanya akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual, sedangkan 10 persennya akan ditanggung oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Harus Dipertimbangkan, Ini Tips Penting Sebelum Membeli Mobil Listrik

BACA JUGA:2024, Xiaomi Hadirkan Mobil Listrik MS11 Dengan Kisaran Harga Segini

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2024 tentang PPN untuk Penyerahan Tertentu Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Empat Roda dan Bus Listrik Berbasis Baterai yang Biayanya Ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Pasal 4 ayat 2 dalam PMK tersebut menyatakan bahwa Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 10 persen dari harga jual untuk mobil listrik yang memenuhi kriteria TKDN yang telah ditetapkan.

Alasan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong transisi dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, serta meningkatkan minat masyarakat dalam pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Kompak Kolaborasi, Toyota dan Suzuki Kembangkan Mobil Listrik Kecil

BACA JUGA:Wuling Air Ev Lite Menjadi Mobil Listrik Harga Termurah 2023, Ini Spesifikasinya

Besaran PPN yang ditanggung pemerintah tercantum dalam Pasal 4, di mana mobil listrik akan dikenai PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Namun, untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen, PPN DTP yang ditanggung pemerintah akan menjadi 5 persen dari harga jual. PPN DTP ini berlaku dari Masa Pajak Januari 2024 hingga Masa Pajak Desember 2024.

Kriteria nilai Komponen Dalam Negeri menjadi syarat utama bagi penerima PPN DTP, di mana mobil listrik harus memiliki TKDN minimal 40 persen, sementara bus listrik memiliki TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen.

Kategori :

Terpopuler