BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menegaskan kepada semua pihak tidak perlu takut terkait wacana pengajuan hak angket sebagai respons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Yanuar Prihatin menganggap bahwa hak angket memiliki tujuan yang positif karena memungkinkan pengujian dan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan penting, serta memiliki dampak luas bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
"Hak angket merupakan hak konstitusional DPR yang dijamin oleh undang-undang. Jika syarat-syaratnya terpenuhi untuk pengajuan hak angket ini, maka tidak ada yang berhak menghalangi proses tersebut," ujar Yanuar Prihatin dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.
Menurut Yanuar, ketika pemerintah tidak bersedia mengklarifikasi dugaan pelanggaran dalam pemilu, maka mekanisme konstitusional di DPR harus ditempuh. Secara resmi, hak penyelidikan atau hak angket dilindungi oleh undang-undang.
BACA JUGA:Ganjar Sebut Hak Angket Cara Terbaik Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
BACA JUGA:Bahas Hak Angket, Tiga Partai Koalisi Perubahan Gelar Pertemuan Hari ini
Dia menambahkan bahwa penanganan dugaan kecurangan pemilu tidak bisa hanya dilakukan melalui aspek penegakan hukum oleh penyelenggara pemilu atau aparat terkait, atau hanya dengan menyelesaikan sengketa suara di Mahkamah Konstitusi, karena skala masalah tersebut sangat luas.
Sebagai seorang legislator dari PKB, Yanuar menjelaskan bahwa hak angket di DPR merupakan langkah yang konstruktif dan sesuai dengan konstitusi, yang mencerminkan perhatian DPR terhadap pengawasan hal-hal penting yang memengaruhi kehidupan nasional.
"Jika DPR tidak mengambil tindakan apa pun, maka lembaga ini akan dikecam oleh publik karena dianggap tidak responsif terhadap pelaksanaan pemilu yang dianggap kacau," ujarnya.
Yanuar menekankan bahwa pengajuan hak angket akan bergantung pada koalisi di DPR dan proses negosiasi dan konfrontasi yang dilakukan. Hasilnya, kata dia, akan terlihat saat pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR, apakah hak angket diterima atau ditolak.
BACA JUGA:Solid dan Kompak, Kepemimpinan Airlangga Sukses Dongkrak Elektabilitas Golkar di Pemilu 2024
BACA JUGA:Reshuffle Kabinet Indonesia Maju: Daftar Lengkap Menteri Baru di Era Akhir Presiden Jokowi
"Mengajukan hak angket merupakan hal yang biasa bagi DPR. Jika tidak merasa ada kesalahan dan kecurangan, tidak perlu ada rasa takut," tegas Yanuar. (ant)