BELITONGEKSPRES.CO.ID - Berita terbaru menyebutkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami peningkatan sebesar delapan persen berdasarkan golongan dan akan diberlakukan mulai 1 Maret 2024.
Penyesuaian gaji ini telah diatur sejak awal tahun lalu untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Sebagaimana tertulis dalam pengumuman resmi dari Pemerintah, bahwa dalam rangka pembayaran gaji bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru.
Pendistribusian gaji bulan Maret 2024 akan menggunakan besaran gaji pokok baru untuk PNS di seluruh Indonesia.
PNS yang telah menerima gaji dengan tarif lama pada bulan Januari dan Februari 2024, diperbolehkan mengajukan perbedaan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah proses rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 berakhir.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Usulkan 437 Formasi CASN 2024, Ini Rincian CPNS dan PPPK
PNS juga dapat mengajukan perbedaan gaji bersamaan dengan atau setelah pengajuan gaji pada bulan Maret 2024.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 telah diatur.
Pada PP ini, tertera bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar delapan persen untuk semua golongan, yang mengubah aturan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan juga mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Sesuai dengan bunyi PP tersebut, "Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil".
BACA JUGA:Seleksi CPNS Dibuka Maret 2024, Ini Cara Daftar untuk Lulusan SMA/SMK dan S1 di SSCASN
Berikut adalah tabel gaji PNS tahun 2024:
Golongan I
* Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
* Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700