BELITONGEKSPRES.CO.ID - Batik Air membawa ratusan penumpang yang gagal melakukan pendaratan di Mamuju akibat kondisi cuaca buruk dan harus kembali ke kota keberangkatan yaitu Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 3 Maret 2023 di Bandar Udara Tampa Padang Mamuju, Sulawesi Barat.
Dalam kondisi cuaca buruk tersebut, pilot pesawat Batik Air memutuskan untuk membatalkan pendaratan dan terbang kembali ke Makassar.
Pesawat Batik Air tersebut sebenarnya dijadwalkan mendarat pada pukul 14.50 WITA pada hari yang sama dengan nomor penerbangan ID 6788.
Sebanyak 156 penumpang harus terbang kembali ke Makassar akibat tidak memungkinkannya melakukan pendaratan di Mamuju.
BACA JUGA:Perdana, Penerbangan Malam Maskapai Citilink Jakarta - Belitung Mulai Jumat Ini
Namun demikian, pihak berwenang telah menginformasikan bahwa ratusan penumpang yang tidak berhasil mendarat tersebut rencananya akan diterbangkan kembali ke Mamuju pada hari Senin, 4 Maret 2024 pada pukul 10.00 WITA.
Kondisi cuaca pada saat itu diketahui sangat buruk, sehingga pesawat Batik Air harus melakukan tindakan go-around atau kembali terbang dan membatalkan pendaratan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Tampa Padang Mamuju menginformasikan bahwa kecepatan angin saat itu mencapai 22 kilometer per jam.
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Minta Adanya Rute Penerbangan Belitung - Bali, Bagaimana Respon Maskapai?
Kondisi cuaca yang saat itu disertai hujan deras dan awan konvektif atau cumulonimbus juga menjadi faktor utama yang menyebabkan pesawat Batik Air gagal mendarat di bandara Mamuju dan harus kembali ke Makassar.
Dalam keadaan seperti ini, cumulonimbus harus diwaspadai karena berpotensi menyebabkan angin kencang dan hujan deras. Selain itu, jarak pandang yang terbatas di Bandara Tampa Padang juga menjadi masalah dikarenakan hanya sekitar lima kilometer pada saat itu.
Dalam kesimpulannya, keputusan pilot untuk membatalkan pendaratan yang diambil ketika menghadapi cuaca buruk merupakan keputusan yang tepat demi keselamatan penumpang dan kru pesawat. (*)