Kejari Belitung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lapangan Bola, IS dan MY Ditahan

Rabu 06-03-2024,01:44 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, resmi menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola.

Kedua tersangka adalah pria berinisial MY dan IS. MY dan IS diduga korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. 

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri membenarkan kabar penetapan kedua tersangka korupsi penguasaan lapangan bola tahun 2022-2023 tersebut.

Riki Guswandri menjelaskan, sebelum MY dan IS ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Belitung mendapat informasi mengenai adanya kasus korupsi itu.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru, Penyidikan Kasus Korupsi Timah Babel Ungkap Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Hasil Pemilu Legislatif 2024, 30 Caleg yang akan Duduk di DPRD Pangkalpinang, Ada Istri Mantan Wali Kota

Tim Kejari Belitung kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya mereka berdua akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Riki kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Perkara dugaan korupsi bermula Ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan Paal Satu.

Setelah itu MY menerbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023 atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M².

BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Sertifikat di Pegadaian, Proses Mudah dan Cepat Hingga 20 Juta

BACA JUGA:Alasan Utama Pengguna Android Beralih ke iPhone, Bukan Hanya Gengsi

Fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² itu terletak di Jalan Bintara Dalam RT 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. 

Sesuai SK Bupati Belitung, lapangan bola itu merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah. Setelah terbit SKT, tersangka IS memperjual belikan tanah kepada warga melalui promosi media online.

"Dari promosi itu telah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp452.000.000. Sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian," jelas Riki.

Kategori :