BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kabar baik bagi honorer terkait pelaksanaan seleksi aparatur sipil negara (ASN), di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) pada tahun 2024 ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sudah menyetujui usulan kebutuhan formasi ASN di lingkungan Instansi Pemerintah 2024.
Sebanyak 1564 usulan formasi ASN untuk tenaga Non-ASN atau honorer yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim kepada Kemenpan RB telah disetujui.
Bupati Beltim Burhanudin menerima surat persetujuan dari Menpan-RB didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hendri Yani.
BACA JUGA:Atasi Kekurangan Guru, 419.146 Formasi untuk Seleksi ASN PPPK 2024 Dibuka
BACA JUGA:Pemkab Belitung Usulkan 437 Formasi CASN 2024, Ini Rincian CPNS dan PPPK
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas menyerahkan surat persetujuan kebutuhan pegawai ASN dalam Rakornas Persiapan Pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024, di Hotel Bidakara Jakarta.
“Alhamdullilah, seluruh usulan yang Pemkab Beltim ajukan, sebanyak 1564 formasi sudah disetujui oleh Kemenpan RB," ungkap Burhanudin dikutip dari rilis Prokompim Setda Beltim, Kamis 14 Maret 2024.
Burhanudin menjelaskan, pengajuan formasi pada seleksi ASN 2024 merupakan wujud komitmen Pemkab Beltim dalam memenuhi amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Amanat UU tersebut tentang ASN serta penyelesaian pengangkatan tenaga Non-ASN atau honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Dibuka Maret 2024, Ini Cara Daftar untuk Lulusan SMA/SMK dan S1 di SSCASN
BACA JUGA:Fresh Graduate, Jangan Lewatkan Kesempatan Jadi ASN 2024!
“Seleksi tahun 2024 ini merupakan wujud komitmen kita, dalam menjalankan undang-undang terkait ASN serta menuntaskan tenaga Non-ASN atau honorer yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi PPPK," katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Beltim Hendri Yani menjelaskan bahwa persetujuan usulan yang telah diterima akan diproses terlenih dahulu, sebelum pengumuman resmi melalui portal resmi BKN dan BKPSDM.
“Surat persetujuan yang diterima dari Menpan-RB bakak diproses ke tahap selanjutnya untuk menjadi dasar pengumuman melalui Keputusan Bupati Beltim.