Status akan ditetapkan setelah tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan penyelidikan. "Nanti, setelah serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh tim Jampidsus selesai, statusnya akan ditentukan," jelasnya.
Ketut menjelaskan bahwa dari keempat perusahaan yang disebutkan sebelumnya, semuanya merupakan debitur LPEI yang beroperasi dalam industri kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.
Menurutnya, pada tahap awal, terdapat empat perusahaan yang telah dilaporkan. Namun, diharapkan akan ada tahap kedua yang melibatkan enam perusahaan lain yang diduga terlibat dalam kecurangan dengan jumlah dana sebesar Rp3 triliun dan Rp85 miliar.
BACA JUGA:Eksklusif, Inilah 10 Artefak Nabi Muhammad SAW yang Dipamerkan di Kota Batam
BACA JUGA:Tidak Semua PNS Berhak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Siapa Saja?
"Untuk tahap pertama, tetap ada empat perusahaan yang dilaporkan. Namun, untuk tahap kedua, jika prosesnya diserahkan kepada Jampidsus, kami masih mengimbau, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Agung, bahwa ada enam perusahaan lain dengan nilai kredit sebesar Rp3 triliun," tandas Ketut. (ant)