Lurah Paal Satu Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Lapangan Bola

Selasa 19-03-2024,02:02 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:12 Alasan Mengapa Easycash Jadi Pilihan Terbaik Pinjol Tanpa DC Lapangan 2024

BACA JUGA:Viral Isu Gempa Megathrust akan Lumpuhkan Jakarta, Ini Faktanya

Diberitakan sebelumnya, dua orang berinisial MY dan IS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Belitung terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lapangan bola, Selasa, 5 Maret 2024,

Keduanya diduga terlibat korupsi terkait penguasaan fasilitas publik berupa lapangan bola seluas ± 8.236,725 meter persegi di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, tahun 2022-2023.

Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri, mengonfirmasi kabar tersebut. Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan mendapat informasi terkait kasus tersebut.

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Beliadi Terima Laporan Bangunan Pagar SMKN 1 Manggar 560 Juta Ambruk, Padahal Baru Selesai Dibangun

BACA JUGA:Kejati Babel 'Miskinkan' Tersangka Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk

"Perkara dimulai ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada tersangka MY yang merupakan oknum Kelurahan Paal Satu," jelas Riki Guswandri.

MY kemudian menerbitkan SKT Nomor 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 tanggal 04 Januari 2023 untuk bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 meter persegi yang terletak di Jalan Bintara Dalam RT 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu.

"Tanah tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Belitung adalah Tanah Negara atau milik daerah. Setelah terbitnya SKT, tersangka IS menjual tanah tersebut kepada warga melalui promosi online," tambahnya.

"Dari promosi itu, beberapa bidang tanah berhasil terjual total kurang lebih Rp452.000.000, sehingga negara atau daerah mengalami kerugian akibat perbuatan para tersangka," jelas Riki 

BACA JUGA:Tidak Semua PNS Berhak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Siapa Saja?

BACA JUGA:Kabar Baik Bagi Honorer Beltim, 1564 Usulan Formasi Seleksi ASN 2024 Disetujui

Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai dari 05 Maret 2024 hingga 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Kategori :

Terpopuler