BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Gudang timah di rumah bos Edi Kodri di Jalan Mualim II Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung, digerebek tim gabungan, Selasa 19 Maret 2024.
Penggerebekan oleh tim Gabungan dari Polda Babel dan Polres Belitung di rumah Advisor Dirut PT Timah Tbk ini diduga terkait kasus timah. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Belitung Iptu Bambang SY membenarkan kabar penggerebekan di gudang timah rumah bos Edi Kodri alias Buyung tersebut. Namun, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.
Iptu Bambang belum bisa menyampaikan alasan penggerebekan karena aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penggerebekan di rumah Advisor PT Timah itu.
BACA JUGA:Heboh di Media Online! Giliran Rumah Pengusaha Belitung Digerebek Terkait Kasus Timah
BACA JUGA:Kejati Babel 'Miskinkan' Tersangka Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk
"Benar adanya informasi itu. Kita masih mengumpulkan data-data. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan kita kabari," kata Iptu Bambang saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Rabu 20 Maret 2024.
Sementara itu, Kepala Desa Air Merbau Katto belum merespon mengenai terkait penggerebekan aparat kepolisan di rumah bos Buyung. Beberapa kali nomor Hpnya dihubungi tidak ada respon.
Sebelumnya, kabar penggerebekan terkait dugaan kasus timah di rumah seorang pengusaha Kabupaten Belitung, membuat heboh dan topik hangat pemberitaan media.
Pasalnya, tim Gabungan Polres Belitung menggerebek kediaman pengusaha ternama Edi Kodri alias Buyung yang diketahui juga menjabat sebagai Advisor Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi
BACA JUGA:Rumah Orang Tua Cukong Timah Digeledah Kejati Babel, Ini yang Diamankan Penyidik
Penggerebekan pasir timah dilakukan di rumah tinggal Buyung Jalan Mualim II Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa 19 Maret 2024 malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan sejumlah online, penggerebekan rumah pengusaha tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi.
Hasilnya, tim gabungan Polres Belitung berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebanyak 8 kampil pasir timah seberat 319 Kg, 1 kampil ampas timah, 1 timbangan ukuran 100 Kg.