Investigasi sebelumnya telah mengungkap bahwa PT GFI diduga terlibat korupsi penguasaan tanah negara tanpa izin di Mentigi, Padang Kandis, dan Tanjung Kelumpang, Belitung, dari tahun 2009 hingga 2023.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Jelaskan Penggeledahan Rumah Crazy Rich Helena Lim
PT GFI, yang seharusnya menanam sengon di bawah Hak Guna Usaha, ternyata menanam sawit. Dari 4 area yang dklaim, hanya 1 yang legal dengan HGU. Akibat kasus korupsi penguasaan tanah tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 27 Miliar.