BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), gencar membidik para mafia tanah yang disinyalir makin merajalela.
Informasi terbaru cukup mengejutkan. Oknum pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung beserta keluarganya yang diduga kuat ikut terlibat.
Salah satunya, Penyidik Pidsus Kejati Babel membidik dugaan kasus penguasaan lahan eks perusahaan di Desa Selat Nasik, Kecamatan Selat Nasik, Belitung.
Eks IUP perusahaan dikuasai via surat perjanjian konvensasi tanam tumbuh. Bocoran dari dokumen yang diterima Babel Pos, salah satu eks IUP yang dikuasai tersebut adalah kawasan pantai.
BACA JUGA:DPRD Belitung Laporkan Aktivitas Tambak Udang Ilegal PT KPN di Pulau Seliu ke Ditjen Gakkum KLHK
BACA JUGA:Mantan Gubernur Babel Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati, Erzaldi Klarifikasi Dugaan Kasus Mafia Tanah
Luasan lahan di kawasan pantai hampir mencapai 6 hektar. Yang membuat kaget, dalam surat perjanjian konvensasi tanam tumbuh tertera nama pembelinya. Pembelinya diduga kuat adalah istri dari salah seorang pejabat teras di Pemkab Belitung.
Seharusnya setiap lahan dari IUP di Desa Selat Nasik, yang sudah berakhir bukan untuk dimiliki secara pribadi. Melainkan harus dikembalikan kepada Pemkab Belitung.
Kabar penyelidikan kasus penguasan tanah ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo kepada Babel Pos, pada Kamis 28 Maret 2024.
Basuki menyatakan bahwa penyidik memang tengah fokus membidik masalah mafia pertanahan di seluruh wilayah Bangka Belitung atau Babel.
BACA JUGA:Tersangka Lurah Paal Satu Lanjutkan Gugatan Praperadilan, Setelah Sempat Dicabut
BACA JUGA:Giliran Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Susul Helena Lim
"Di Belitung terdapat beberapa tempat yang sedang dibidik. Salah satunya adaah kasus penguasaan lahan oleh PT GFI. Begitu juga dengan eks HGU perusahaan lainnya akan kita bidik juga," kata Basuki Raharjo.