Hingga berita ini diturunkan sang Kades tetap bungkam. Padahal ini penting sebagai hak jawan keberimbangan berita dan kebenaran informasi klarifikasi dari sang Kades.
BACA JUGA:Heboh di Media Online! Giliran Rumah Pengusaha Belitung Digerebek Terkait Kasus Timah
BACA JUGA:Kejati Babel 'Miskinkan' Tersangka Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes), Achmad Anshori, menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan sembarangan pihak desa tanpa dasar hukum yang jelas.
"Pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Desa atau Kades akan dianggap sebagai pungutan liar dan akan dikenakan sanksi," kata Achmad Anshori.
Dia juga menegaskan bahwa meskipun desa memiliki kewenangan untuk mengambil pungutan demi kesejahteraan masyarakat, namun hal itu harus dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas usaha.
"Saya ingatkan kepada para Kades, jangan sampaikan mengambil pungutan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku, apalagi untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.