BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Kasus dugaan korupsi "Tanam Pisang Tumbuh Sawit" naik ke tingkat penyidikan pasca mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman diperiksa.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) mengumumkan dugaan korupsi "Tanam Pisang Tumbuh Sawit" naik penyidikan, Senin 1 April 2024.
Kawasan hutan produksi di wilayah Desa Kabupaten Bangka yang diduga dimanfaatkan oleh PT NKI dan beberapa pejabat di Dinas Kehutanan Babel sejak tahun 2018 diperkirakan mencapai seluas 1500 hektar.
Dalam pengembangan kasus ini, terakhir diketahui bahwa Mantan Gubernur Babel, Erzaldi, telah diperiksa. Peningkatan status penyidikan ini diresmikan melalui surat PRINT -159/L.9/Fd.2/04/2024 tertanggal 01 April 2024.
BACA JUGA:Aktor Intelektual Kasus Korupsi Timah Diperiksa Kejagung, MAKI Desak RBS Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Dua Oknum Kades Peras Penambang Timah? Minta Pungutan Koordinasi, Ancam Tambang Akan Dirazia
Asintel Kejati Babel Fadil Regan menjelaskan, bahwa peningkatan status penyidikan dugaan kasus korupsi "Tanam Pisang Tumbuh Sawit" berdasarkan hasil ekspos perkara yang telah dilakukan penyidik.
"Awalnya, kasus ini ditangani oleh Intelijen, kemudian dilimpahkan ke Penyidik Pidana Khusus untuk dilakukan ekspos," katanya dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasi Penkum Basuki Raharjo dan Kasi Dik Zamhori.
Fadil juga menjelaskan dugaan modus operandi dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan ini, termasuk praktik jual-beli ilegal di hutan produksi tersebut.
Praktik itu diduga dilakukan oleh pihak-pihak di Dinas Kehutanan Babel dan beberapa oknum kepala desa (Kades). Di antaranya Kepala Desa Labuh, Air Pandan, dan Kota Waringin.
BACA JUGA:Kejagung Lakukan Penggeledahan Rumah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Apa Hasilnya?
BACA JUGA:Motor Honda Baru XRM125 DSX 2024 Kalahkan BeAT, Irit Tertandingi
"Sebagian lahan juga diduga sudah dijual oleh oknum di Dinas Kehutanan Provinsi Babel dan kepala desa kepada pihak perusahaan. Saat ini, sudah ada sekitar 300 orang yang telah diperiksa terkait kasus ini," tandas Fadil. (*)