Sandra Dewi Diperiksa Terkait Korupsi Timah, Sampaikan Pesan Khusus ke Awak Media

Jumat 05-04-2024,01:45 WIB
Editor : Yudiansyah

"Apabila terdapat indikasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka rekening yang bersangkutan dapat disita," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Hingga saat ini, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap 16 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi perdagangan komoditas di Bangka Belitung selama periode 2015 hingga 2022.

Dari para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk pejabat negara seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018.

Kemudian tersangka Alwin Albar (ALW) yang menjabat Direktur Operasional pada tahun 2017, 2018, dan 2021, serta Direktur Pengembangan Usaha pada tahun 2019 hingga 2020 di PT Timah Tbk.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi

BACA JUGA:Rumah Orang Tua Cukong Timah Digeledah Kejati Babel, Ini yang Diamankan Penyidik

Sementara itu, yang lainnya merupakan pihak dari sektor swasta, termasuk pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang dikenal dengan nama Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL).

Berikutnya Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dengan inisial RI; SG alias AW yang merupakan pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG yang juga pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; serta perwakilan dari PT RBT, Harvey Moeis.

Kategori :