BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mengenal ciri-ciri pinjaman online atau pinjol yang marak menjelang lebaran Idul Fitri 2024 penting untuk Anda ketahui.
Masyarakat harus waspada terhadap jebakan penawaran dari pinjol ilegal tersebut. Apalagi saat banyak kebutuhan mendesak untuk lebaran.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengidentifikasi ciri-ciri dari maraknya penawaran pinjol ilegal tersebut.
Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat, namun di balik kenyamanan itu terdapat risiko besar, seperti ancaman dan penyebaran data pribadi.
BACA JUGA:Data Terbaru Aplikasi Pinjol Legal Terdaftar di OJK Hingga April 2024
BACA JUGA:Daftar Pinjol Modal KTP Resmi OJK 2024: Ajukan Pinjaman Hingga 100 Juta dengan Mudah
Ciri-ciri Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal menjelang lebaran tahun 2024 ini, Anda perlu mengenali ciri-ciri berikut:
- Penawaran Melalui SMS: Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman melalui pesan singkat (SMS), tanpa proses yang jelas dan transparan.
- Proses Pemberian Pinjaman Mudah: Prosedur pemberian pinjaman yang terlalu mudah menjadi indikasi pinjol ilegal.
- Bunga Pinjaman Tidak Jelas: Pinjol ilegal cenderung tidak menginformasikan secara jelas mengenai besaran bunga yang akan dikenakan.
- Aturan Denda Tidak Dijelaskan: Ketidakjelasan mengenai aturan denda menjadi ciri lain dari pinjol ilegal.
- Tidak Memiliki Layanan Pengaduan: Pinjol ilegal umumnya tidak menyediakan layanan pengaduan bagi para nasabahnya.
- Meminta Akses Penuh Terhadap Data Pribadi: Pinjol ilegal sering kali meminta akses yang berlebihan terhadap data pribadi peminjam.
- Ancaman Teror dan Intimidasi: Ancaman, intimidasi, serta pelecehan adalah praktik umum yang dilakukan oleh pinjol ilegal terhadap peminjam yang tidak bisa membayar.
- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas: Kurangnya informasi mengenai identitas pengurus dan alamat kantor menjadi pertanda pinjol ilegal.
- Tidak Memiliki Sertifikasi Penagihan dari AFPI: Pihak penagih pinjol ilegal umumnya tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
BACA JUGA:Daftar Pinjol Tanpa Jaminan Resmi OJK 2024 dengan Pilihan Limit Tinggi
BACA JUGA:Mau Pinjaman Instan? Cek 4 Aplikasi Pinjol Bebas BI Checking Ini
Di sisi lain, pinjol legal memiliki ciri-ciri berbeda. Tidak seperti pinjol ilegal yang sedang marak pada tahun 2024 ini. Berikut ciri-ciri pinjol legal:
- Berizin dari OJK: Pinjol legal telah terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Tidak Menawarkan Melalui Saluran Komunikasi Pribadi: Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS.
- Proses Seleksi Peminjam: Pemberian pinjaman oleh pinjol legal akan melalui proses seleksi yang ketat.
- Transparansi Bunga atau Biaya Pinjaman: Besaran bunga atau biaya pinjaman akan dijelaskan secara transparan kepada peminjam.
- Mempunyai Layanan Pengaduan: Pinjol legal selalu menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya.
- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Jelas: Informasi mengenai identitas pengurus dan alamat kantor pinjol legal selalu tersedia dengan jelas.
- Hanya Meminta Akses yang Diperlukan Terhadap Data Pribadi: Pinjol legal hanya meminta akses yang diperlukan terhadap data pribadi peminjam.
- Pihak Penagih Memiliki Sertifikasi dari AFPI: Pihak penagih pinjol legal wajib mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
BACA JUGA:12 Alasan Mengapa Easycash Jadi Pilihan Terbaik Pinjol Tanpa DC Lapangan 2024
BACA JUGA:Pinjaman Uang Tanpa Riba untuk Ramadan? Ini Dia 8 Aplikasi Pinjol Syariah Terbaik 2024
Meskipun OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan sejumlah pinjol ilegal, namun masih terdapat kemunculan baru.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan legal sangat penting untuk menghindari risiko yang dapat timbul. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari pinjaman.