12 Standar Kamar KRIS Pasien BPJS Kesehatan
Pasien BPJS Kesehatan yang dirawat inap di rumah sakit berhak mendapatkan kamar yang memenuhi 12 standar KRIS esensial, yang meliputi:
- Bahan Bangunan: Bahan yang digunakan harus rendah porositas untuk mencegah penumpukan debu dan mikroorganisme.
- Ventilasi Udara: Harus ada minimal enam kali pergantian udara setiap jam untuk memastikan sirkulasi udara yang baik.
- Pencahayaan: Standar pencahayaan ruangan adalah 250 lux untuk aktivitas sehari-hari dan 50 lux untuk pencahayaan saat tidur.
- Fasilitas Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus memiliki minimal dua outlet listrik dan terlindungi dari sambungan langsung yang tidak aman.
- Nakas: Harus tersedia nakas di samping setiap tempat tidur.
- Kontrol Suhu: Suhu ruangan harus dijaga stabil antara 20-26°C.
- Pemisahan Ruang: Ruangan harus terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), dan jenis penyakit (infeksi atau non-infeksi).
- Kepadatan dan Kualitas Ruangan: Jarak antar tepi tempat tidur harus minimal 1,5 meter dengan jumlah tempat tidur per kamar maksimal empat.
- Dimensi Tempat Tidur: Ukuran tempat tidur harus paling sedikit P: 200 cm, L: 90 cm, dan T: 50 - 80 cm.
- Tempat Tidur 2 Crank: Untuk kemudahan pengaturan posisi pasien.
- Privasi: Harus ada tirai atau partisi antar tempat tidur.
- Fasilitas Kamar Mandi: Kamar mandi dalam harus memiliki ventilasi yang baik, memenuhi standar aksesibilitas, dilengkapi dengan simbol “disable”, ruang gerak yang cukup untuk kursi roda, pegangan rambat, dan lantai yang tidak licin serta tidak menimbulkan genangan air.
BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Jenis Penyakit Intoleransi Makanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit
Selain itu, setiap kamar harus dilengkapi dengan bel perawat yang terhubung langsung ke pos perawat dan outlet oksigen untuk kebutuhan medis pasien BPJS Kesehatan. (ant)