Penyidikan Korupsi KUR, Kejati Babel Geledah Bank Sumsel Babel Pangkalpinang

Rabu 03-07-2024,14:49 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Penggeledahan Kantor Bank Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang tersebut sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000.000.

Perkara korupsi itu terkait dugaan penyimpangan pemberian KUR Rp 20.209.000.000 kepada 147 debitur Bank Sumsel Babel melalui PT Hasil Karet dan Lada (HKL) periode tahun 2022-2023.

Kasus dugaan korupsi pemberian KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang yang ditangani Kejati, sebelumnya sudah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Usut Dugaan Kasus KUR Fiktif Rp 21 Miliar Bank Sumsel Babel, Kejati Panggil 100 Debitur dan Petinggi Terkait

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing PT Timah: Semua Saksi Berusaha Cari Aman

Maka dari itu, penyidik Pidsus Kejati Babel menindaklanjutinya dengan penggeledahan di kantor Bank Sumsel Babel, depan Alun-Alun Merdeka, Kota Pangkalpinang, Rabu 3 Juli 2024. 

Tindakan penggeledahan tersebut, dibenarkan oleh pihak internal Kejaksaan maupun Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

"Kantor kita lagi sedang dilanda musim panas bang. Pagi tadi sekira pukul 09.00 WIB ada 4 mobil jaksa masuk," kata salah seorang sumber kepada Babel Pos.

Menurut sumber tersebut, para jaksa Kejati Babel masuk dari pintu samping gedung dan  langsung menuju lantai tiga Bank Sumsel Babel.

BACA JUGA:Terungkap, Kepemilikan Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:PPP Rekomendasikan Bakal Paslon Bupati dan Wakil di Pilkada Beltim 2024, Ini Alasan Dukung Afa-Khairil

"Tadi ada perintah agar orang dari luar dilarang masuk ke dalam. Jadi kawan-kawan wartawan harus menunggu di luar dulu," ujarnya.

Dari pantauan wartawan di halaman Bank Sumsel Babel, terlihat mobil dengan lambang Kejaksaan mondar-mandir. Sementara itu, layanan Bank tetap berjalan normal.

Sebelumnya, status penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan, sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung nomor: PRINT - 631/L.9.1/Fd.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024.

Kategori :