Residivis Pencurian Tak Jera, Kembali Ditangkap Polisi Setelah 3 Kali Masuk Penjara

Jumat 19-07-2024,00:08 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Yudiansyah

SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan, Risky Amalia Pratama alias Pitek (28 tahun), kembali beraksi di Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. 

Pitek, yang juga warga Desa Air Ruai ini sebelumnya sudah tiga kali masuk penjara, berhasil ditangkap oleh Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada Rabu, 17 Juli 2024.

Pitek diduga melakukan pencurian pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah seorang warga di Jalan Bali, Desa Air Ruai. Pelaku memasuki rumah korban melalui jendela ruang tamu.

Pelaku berhasil membawa kabur beberapa barang berharga, termasuk tabung gas, senapan angin, pancing rol, dan tas selempang yang berisikan STNK motor. Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3,5 juta.

BACA JUGA:Polres Belitung Tetapkan Oknum Polisi Polsek Tanjungpandan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Penangkapan Pitek dilakukan setelah Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka melakukan serangkaian penyelidikan bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pemali.

Informasi mengenai keberadaan Pitek di Jalan Lombok, Desa Air Ruai, berhasil dikumpulkan dan pelaku akhirnya berhasil diamankan pada pukul 11.30 WIB.

"Pitek mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban. Dia merusak jendela ruang tamu untuk masuk ke dalam rumah," ujar AKP Ogan Arif Teguh Imani, Kasat Reskrim Polres Bangka, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Pitek, yang baru saja bebas dari penjara pada lebaran Idul Adha 2024 lalu, mengaku menggunakan hasil curian untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Kamera Mirrorless Berkualitas Harga di Bawah 5 Juta 2024, 3 Rekomendasi Terbaik Fotografi Maksimal

Saat ini, pelaku Pitek ditahan di Polres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut atas tindakannya yang melanggar pasal 363 KUHPidana.

Dengan penangkapan ini, Pitek kembali menghadapi konsekuensi hukum atas perilaku kriminalnya, menunjukkan bahwa statusnya sebagai residivis tidak menghalanginya untuk kembali terlibat dalam kejahatan. (*)

Kategori :