PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
Keenam tersangka tersebut diduga terlibat korupsi dari penyimpangan pemberian KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20.209.000.000 kepada 417 orang debitur.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) langsung melakukan penahanan, Kamis 18 Juli 2024.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan SH MH mengonfirmasi penahanan terhadap enam orang tersangka tersebut pada Jumat, 19 Juli 2024 kemarin.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KUR, Kejati Babel Geledah Bank Sumsel Babel Pangkalpinang
"Enam tersangka telah ditetapkan dan ditahan terkait dugaan korupsi KUR di Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang," ujar Fadil Regan kepada wartawan.
Dugaan korupsi itu terkait pemberian KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 hingga 2023.
Karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau KUR fiktif, Tim Pidsus Kejati Babel meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan orang tersangka.
Berikut adalah enam tersangka yang terdiri dari pimpinan cabang, karyawan swasta, BUMD dan komisaris perusahaan yang telah ditahan sejak Kamis, 18 Juli 2024:
- RK (43): Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, warga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
- SP (44): Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang, warga Jalan Merak Makmur Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
- MRH (53): Wakil Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, warga Jalan Yanatera Kelurahan Jati Melati Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
- T (36): Karyawan BUMD, warga Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
- ZL (37): Karyawan swasta, warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
- SA (24): Komisaris PT HKL, warga Desa Bukit Gudang Kabupaten Bangka Selatan.
Mereka diduga bersama-sama melakukan korupsi KUR sebesar Rp 20.209.000.000 yang diberikan kepada 417 debitur melalui PT HKL dari tahun 2022 hingga 2023.
BACA JUGA:Ekonomi Beltim 2024 Memburuk, Daya Beli Masyarakat Lebih Parah dari Saat Pandemi Covid-19
Para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiar: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan mempertimbangkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penyidik Pidsus Kejati Babel menahan tersangka SA, MRH, dan SP di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat.