TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mengusut dugaan kasus korupsi terkait penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Belitung tahun 2016-2024 tersebut, kini statusnya sudah dinaikkan pihak kejaksaan ke tahap penyidikan.
Sebagai tindaklanjut pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Belitung turun tangan melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Tanjungpandan, Selasa 23 Juli 2024.
Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri, menjelaskan bahwa peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan berdasarkan adanya dugaan kuat terkait korupsi dana hibah KONI.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KUR, Kejati Babel Geledah Bank Sumsel Babel Pangkalpinang
"Penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI ini didasarkan pada keyakinan yang diperoleh dari berbagai alat bukti, termasuk saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait," ujar Riki dalam rilis persnya.
Penggeledahan dilakukan sesuai dengan Pasal 32 KUHAP, yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah, pakaian, atau badan untuk kepentingan penyidikan.
Riki menyebutkan bahwa setelah penggeledahan di empat lokasi tersebut, penyidik Kejari Beltung akan memanggil saksi-saksi untuk pemeriksaan lanjutan guna memperdalam keterangan.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik Kejaksaan Negeri Belitung juga menyita barang-barang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dana hibah KONI.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing PT Timah: Semua Saksi Berusaha Cari Aman
BACA JUGA:Ini Dia Bupati Paling 'Tajir' di Indonesia, Total Kekayaan Tembus Rp 400 Miliar Tanpa Utang
"Saat ini, kami telah menyita sekitar 100 dokumen yang relevan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah dan akan menganalisis lebih lanjut," sebut Riki.
Dengan penyidikan dugaan kasus korupsi ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas siapa saja yang terlibat dan bagaimana dana hibah tersebut digunakan, serta menegakkan hukum secara adil. (kin)