MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Selama Operasi pertambangan tanpa izin (Peti) Menumbing 2024 Polres Beltim berhasl mengamankan 6 tersangka dan 2 unit alat berat jenis exavator merk Hitachi dan Kobelco.
Para tersangka dan dua alat berat tersebut diamankan selama operasi Peti Menumbing di wilayah Kabupaten Beltim yang berlangsung dari tanggal 16 Juli hingga 27 Juli 2024.
Kapolres Beltim AKBP Indra F Dalimunthe mengatakan, 6 tersangka dan barang bukti 2 exavator diamankan karena diduga melakukan penambangan timah tanpa izin.
"Untuk barang bukti berupa alat berat exavator sudah kita amankan," kata AKBP Indra F Dalimunthe usai konferensi di Polres Beltim, Senin 29 Juli 2024.
BACA JUGA:TPA Nyaris Overload, Produksi Sampah di Beltim Capai 30 Ton Per Hari
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Proyek CSD dan WP PT Timah Menangis di Pengadilan, Terpukul Tuntutan 13 Tahun
Menurut Kapolres Beltim yang baru menjabat, untuk motif di balik aktivitas penambangan timah ilegal saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Namun demikian, kami (Polres) berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang menyangkut penambagan ilegal ini," tegas Kapolres Beltim.
Dalam Operasi Peti Menumbing 2024 ini, jajaran Polres Beltim juga berhasil mengungkap pelaku lainnya yang terdiri dari 3 target operasi dan 2 non target operasi.
Hasil Operasi Patuh Menumbing 2024
Selain tangkapan Operasi Peti Menumbing, Polres Beltim juga memaparkan hasil Operasi Patuh Menumbing dari tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
BACA JUGA:Irjen Pol Hendro Pandowo Resmi Jabat Kapolda Babel yang Baru
BACA JUGA:Batal Ikut Pilkada Belitung 2024, Away Ambil Keputusan Mengejutkan dengan Alasan...
Polres Beltim memaparkan hasil selama operasi berlangsung. Antara lain, sebanyak 45 perkara tilang manual dan 236 teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Sedangkan kecelakaan lalu lintas nihil. Demikian dengan korban meninggal dunia, korban luka berat dan korban luka ringan, yang juga nihil.