JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Menjelang sidang kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 muncul isu keberadaan tersangka Hendry Lie saat ini.
Sesuai agenda, tiga mantan Kepala ESDM Bangka Belitung (Babel) yaitu Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo mulai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 31 Juli 2024.
Tapi, di tengah proses mulainya persidangan, muncul kabar mengenai salah satu tersangka, Hendry Lie, yang belum juga ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Rumor beredar bahwa tersangka Hendry Lie, yang merupakan salah satu sebagai pendiri Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air, diduga sedang berada di Singapura.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Proyek CSD dan WP PT Timah Menangis di Pengadilan, Terpukul Tuntutan 13 Tahun
Menanggapi isu keberadaan tersangka, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, bahwa pihaknya sedang memantau (memonitor) keberadaan Hendry Lie.
"Kami saat ini masih melakukan pemantauan informasi keberadaan Hendry Lie di Singapura. Tim penyidik saat ini sedang memverifikasi kabar tersebut," kata Harli Siregar kepada awak media.
Dia menambahkan bahwa berkas perkara sudah berada di tahap penyidikan dengan empat kasus yang sedang ditangani, termasuk kasus tersangka Hendry Lie.
"Nanti kami akan memberikan update (perkembangan keberadaan tersangka) setelah mendapatkan informasi yang lebih jelas," tambah Harli Siregar.
BACA JUGA:Hasil Operasi Peti 2024, Polres Beltim Amankan 6 Tersangka Penambangan Tanpa Izin dan 2 Alat Berat
BACA JUGA:Irjen Pol Hendro Pandowo Resmi Jabat Kapolda Babel yang Baru
Dilansir sebelumnya, alasan Hendry Lie yang menjadi salah satu tersangka dugaan kasus korupsi timah belum ditahan oleh Kejagung karena masalah kesehatan, yaitu sakit.
Hingga saat ini, Kejagung belum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Hendry Lie, yang menjadi sorotan publik seiring dengan kasus korupsi PT Timah di Bangka Belitung.