Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Divonis Ringan, Padahal Tuntutan 13 Tahun Penjara

Sabtu 03-08-2024,10:37 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dr Ichwan Azwardi, yang menjabat sebagai kepala proyek CSD dan WP PT Timah, awalnya dituntut 13 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang hanya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa proyek PT Timah di Tanjung Gunung, Bangka Tengah itu.

Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 2 Agustus 2024, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, dengan anggota hakim M Takdir dan Warsono, serta JPU Wayan.

BACA JUGA:Kisah Bayi di Beltim yang Mengalami Kebutaan, Butuh Uluran Tangan untuk Pengobatan

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Belitung Tangkap Janda Muda Anak 1 Pengedar Sabu, Sang Pacar Nego dengan Polisi

Majelis hakim menyatakan bahwa Ichwan Azwardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama" seperti yang tercantum di dakwaan primair. Karenanya, terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

Namun, majelis hakim menemukan bahwa terdakwa Ichwan Azwardi terbukti bersalah melakukan "Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama" sesuai dakwaan subsidair.

Akibatnya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa akan tetap berada dalam tahanan.

BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap 10 Penerima Uang Korupsi Timah di Babel, Salah Satunya Bos Aon Rp3,6 Triliun

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Korupsi Proyek CSD dan WP PT Timah Menangis di Pengadilan, Terpukul Tuntutan 13 Tahun

Untuk barang bukti dengan nomor 113 hingga 119 dikembalikan kepada terdakwa Ichwan Azwardi, dan terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Dengan vonis ini, bagaimana perasaan terdakwa yang menerima hukuman jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta 13 tahun dan 6 bulan penjara?

Dalam pembelaan sebelumnya, terdakwa mengaku sangat sedih dan terpukul dengan tuntutan JPU tersebut. Pembacaan pledoi pribadinya pun diliputi dengan air mata.

Kategori :