Kejati Bongkar Korupsi KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Rp18,8 Miliar, Ini Dia Tersangkanya

Kamis 08-08-2024,23:36 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar skandal dugaan korupsi terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Pemberian dana KUR dan kredit investasi sebesar Rp18,8 miliar yang diduga diselewengkan pada tahun 2022-2023 sudah menyeret dua orang tersangka ke dalam proses hukum.

Kedua tersangka berinisial AYK dan FC kini sudah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, guna proses penyidikan lebih lanjut.

AYK merupakan Pimpinan Cabang dan FC penyelia kredit di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan pemberian KUR dan kredit investasi kepada 53 debitur.

BACA JUGA:Kejati Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Rp20 Miliar

BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang Rp 20 Miliar, Ini Tampangnya!

Pengumuman tersangka disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati, pada Kamis malam, 8 Agustus 2024.

Menurut Fadil Regan, kedua tersangka dari bank mitra pemerintah daerah ini diduga melanggar beberapa pasal Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AYK dan FC dijerat dengan pasal primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan pasal subsidiair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan modal usaha.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi KUR, Kejati Babel Geledah Bank Sumsel Babel Pangkalpinang

BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan 3 Jenis KUR BSI 2024, Pinjaman Tanpa Bunga untuk UMKM

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga keuangan tidak hanya merugikan negara tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana publik dan kredit perbankan.

Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.

Kategori :