Peran Supianto Dalam Korupsi Timah
Dalam kasus korupsi timah ini, Supianto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga perannya terlibat dalam persekongkolan dengan berbagai pihak terkait penyusunan RKAB.
BACA JUGA:Dakwaan Berat 3 Mantan Kepala Dinas ESDM Babel, Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
BACA JUGA:Isu Keberadaan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie di Singapura Mencuat, Ini Penjelasan Kejagung
Pada saat menjabat Plt Kadis ESDM Babel, dia juga diduga tidak melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap RKAB atau rencana kerja anggaran dan belanja yang diusulkan.
"Peran SPT sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Babel dari Januari 2020 hingga Juli 2020. Diduga dia terlibat dalam persekongkolan dengan berbagai pihak untuk RKAB, serta tidak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan," ungkap Harli.
Atas perbuatannya, Supianto dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.