MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyisakan tujuh formasi kosong.
Meski begitu, kesempatan masih terbuka lebar karena masa pendaftaran seleksi CPNS diperpanjang hingga hari Selasa, tanggal 10 September 2024.
Berdasarkan data dari Bidang P2IK Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim, ada tujuh formasi CPNS yang masih kosong.
Yaitu arsiparis dengan dua formasi, dokter umum tiga formasi, dokter spesialis jantung dan pembuluh darah satu formasi, serta dokter spesialis urologi satu formasi.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Beltim Mulai Sidang, Ratusan Orang Tertipu
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Peleburan Timah Ilegal di Desa Gantung, Ini Kata Polres Beltim
Hingga 6 September 2024 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 2.037 orang yang mendaftar CPNS di Beltim, namun baru 1.178 di antaranya yang sudah melakukan submit.
Kepala bidang (Kabid) P2IK BKPSDM Kabupaten Beltim Gusnul Yakin, menyebutkan bahwa data pelamar terus diperbarui setiap jam.
"Data yang kami sampaikan adalah kondisi pada pukul 08.00 WIB, jadi tiap jam datanya bisa berubah," ujarnya dilansir dari belitongekspres.com, Sabtu 7 September 2024.
Terkait masa perpanjangan, Gusnul menjelaskan bahwa pihak BPKSDM sudah menyesuaikan jadwal dan mengeluarkan pengumuman resmi dari Bupati Beltim.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Ultra: Bocoran Desain dan Fitur yang Bikin Penasaran
BACA JUGA:Deretan Artis Indonesia Masuk Daftar 100 Wanita Tercantik Sedunia 2024, Siapa Saja?
"Perpanjangan pendaftaran CPNS 2024 diumumkan kemarin sesuai dengan jadwal resmi BKN, dan kami di pansel daerah juga sudah merilis pengumuman Bupati Beltim terkait penyesuaian jadwal pendaftaran CASN," katanya.
Awalnya, pendaftaran CPNS akan ditutup pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB, namun diperpanjang hingga 10 September 2024 dengan harapan kekosongan formasi dapat terisi selama perpanjangan empat hari tersebut.
Gusnul juga mengingatkan soal penggunaan materai dalam dokumen pendaftaran. Menurutnya, aturan penggunaan materai sesuai surat dari BKN mulai diberlakukan sejak 6 September pukul 08.00 WIB.