TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan istri seorang bos minyak terhadap anak anggota DPRD Kabupaten Belitung, Agung Maitreyawira, berakhir damai.
Perdamaian kasus dugaan tindak penganiayaan tersebut berakhir melalui restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Belitung. Kedua belah pihak bersepakat tidak melanjutkan proses hukum.
Ini berarti kasus tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan, meskipun sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polres Belitung telah menyerahkan berkas perkara beserta tersangka Juli kepada penuntut umum.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024, di depan rumah korban anak Anggota DPRD Belitung yang berinisial MA (13) di Jalan Hasan Saie, Desa Air Raya, Tanjungpandan.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD Belitung, Istri Bos Minyak Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
MA baru saja pulang sekolah langsung mengalami tindakan kekerasan dari pelaku Juli Susilo (38). Pelaku memukul dua kali, menggunakan tangan dan sandal. Setelah kejadian, pelaku langsung kabur.
Korban lantas memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian segera melaporkan tindak penganiayaan ke SPKT Polres Belitung.
Unit PPA Satreskrim Polres Belitung bergerak cepat, memeriksa korban, melakukan visum, serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan bukti-bukti, polisi menetapkan Juli sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 80 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA:Kronologis Penganiayaan Anak Anggota DPRD Belitung, Istri Pengusaha Minyak Tanpa Ada Penyesalan?
BACA JUGA:Deretan Artis Indonesia Masuk Daftar 100 Wanita Tercantik Sedunia 2024, Siapa Saja?
Proses Hukum dan Restorative Justice
Setelah menjalani proses penyidikan, tersangka Juli diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung. Namun, kasus ini akhirnya diselesaikan dengan restorative justice, sebuah mekanisme penyelesaian di luar pengadilan dengan cara damai antara kedua belah pihak.