Satreskrim Polres Beltim Tetapkan Kepala Diskominfo SP Jadi Tersangka, Bayu Priyambodo Pilih Diam

Rabu 06-11-2024,15:33 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim) resmi menetapkan Bayu Priyambodo, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Beltim sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Bayu Priyambodo terkait kasus dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus anggota Satpol PP Kabupaten Beltim, Fahrudiansyah.

Kejadian tindak kekerasan tersebut berlangsung saat Fahrudiansyah menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Beltim pada Selasa, 17 September 2024 lalu.

Dalam insiden itu, Fahrudiansyah mengalami tindakan kekerasan fisik berupa tamparan dan hinaan dengan kata-kata tak pantas. Bahkan, Kepala Diskominfo SP Beltim juga melemparkan botol air mineral ke arah korban.

BACA JUGA:6 Aplikasi Penghasil Uang yang Bisa Cair Rp25 Ribu per Hari, Buruan Coba!

BACA JUGA:Mengulik Perbedaan Uang dan Duit, Ada Cerita Unik yang Jarang Orang Tahu

Kasatreskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko, membenarkan bahwa Kepala Diskominfo SP Beltim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Satpol PP.

Menurut AKP Ryo, penetapan status tersangka ini sudah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi, hasil visum dari rumah sakit, serta pendapat ahli.

"Setelah mengumpulkan tiga alat bukti, kami melakukan gelar perkara internal. Berdasarkan hasil tersebut, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka," ujar AKP Ryo kepada awak media, Rabu 6 November 2024.

AKP Ryo melanjutkan, tersangka Bayu Priyambodo akan kembali menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Beltim. Namun, keputusan untuk menahan tersangka belum tentu dilakukan segera karena ada beberapa pertimbangan.

BACA JUGA:5 Peluang Bisnis yang Cocok untuk Pensiunan agar Masa Tua Lebih Produktif

BACA JUGA:Cara Mudah Dapat Saldo OVO Gratis Rp100.000 Lewat Aplikasi Survei Life Points

Terkait penahanan, AKP Ryo menjelaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik. Sikap kooperatif tersangka dan kemudahan dalam proses penyidikan dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan.

"Apakah tersangka akan ditahan atau tidak, kita akan melihat perkembangan ke depan. Itu adalah hak prerogatif penyidik," tukas AKP Ryo.

Tersangka Bayu Priyambodo dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan (biasa), dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500.000.

Kategori :