Pada proses mediasi pertama, kliennya diminta untuk membayar sebesar Rp50 juta, namun pada mediasi berikutnya, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp200 juta.
“Kami menilai tuntutan ini tidak rasional dan melihatnya sebagai upaya memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi,” tegas Gugun.
Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo menegaskan, bahwa laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut tidak tepat sasaran alias salah alamat
Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan, seperti yang disampaikan pihak pelapor melalui visum. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan bukti, serta saksi yang mendukung.
BACA JUGA:Mengulik Perbedaan Uang dan Duit, Ada Cerita Unik yang Jarang Orang Tahu
"Ada sekitar 21 alat bukti dan puluhan saksi. Intinya, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian," kata Bayu Priyambodo.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim) resmi menetapkan Bayu Priyambodo, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Beltim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Bayu Priyambodo terkait kasus dugaan kekerasan fisik yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus anggota Satpol PP Kabupaten Beltim, Fahrudiansyah.
Kejadian dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan tersebut berlangsung saat Fahrudiansyah menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Beltim pada Selasa, 17 September 2024 lalu.
BACA JUGA:5 Peluang Bisnis yang Cocok untuk Pensiunan agar Masa Tua Lebih Produktif
Dalam insiden itu, Fahrudiansyah mengalami tindakan kekerasan fisik berupa tamparan dan hinaan dengan kata-kata tak pantas. Bahkan, Kepala Diskominfo SP Beltim juga melemparkan botol air mineral ke arah korban.
Kasatreskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko, membenarkan bahwa Kepala Diskominfo SP Beltim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Satpol PP.
Menurut AKP Ryo, penetapan status tersangka ini sudah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup. Penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan saksi, hasil visum dari rumah sakit, serta pendapat ahli.
"Setelah mengumpulkan tiga alat bukti, kami melakukan gelar perkara internal. Berdasarkan hasil tersebut, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka," ujar AKP Ryo kepada awak media, Rabu 6 November 2024.