Divonis Penjara, Terdakwa Korupsi Timah Kembali Seret Mantan Gubernur Babel

Kamis 12-12-2024,15:42 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pasca vonis penjara terhadap 3 mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) terkait kasus korupsi timah kembali menyeret nama mantan Gubernur Erzaldi Rosman.

Ketiga terdakwa kasus korupsi timah, yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani, merupakan pejabat di bawah kepemimpinan Erzaldi selama periode 2017-2022.

Lauren Harianja, selaku kuasa hukum Suranto Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis kliennya.

Kliennya Suranto Wibowo divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ia bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan Erzaldi Rosman dalam perkara ini.

Lauren menyebut, dalam amar putusan hakim, nama Erzaldi disebutkan terkait sejumlah pertemuan yang dilakukan, salah satunya di Hotel Borobudur Jakarta.

BACA JUGA:Korupsi Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

BACA JUGA:Peran Artis Cantik Steffi Zamora Angkat Keindahan Belitung di Film Pengin Hijrah

“Termasuk juga soal kerja sama sewa smelter antara PT Timah dan smelter swasta,” ujar Lauren kepada wartawan usai sidang vonis pada Rabu siang, 11 Desember 2024.

Sesalkan Erzaldi Belum Jadi Tersangka

Lauren juga mengungkapkan kekecewaannya atas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini belum menetapkan mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, Erzaldi belum dijadikan tersangka. Bahkan selama persidangan, ia tidak pernah dihadirkan untuk memberikan keterangan," ucap Lauren dengan nada kecewa.

Lauren juga menyoroti sejumlah peran Erzaldi selama menjabat sebagai Gubernur Babel 2017-2022, salah satunya terkait penerbitan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang dinilainya tidak sah.

"Itu jelas, penerbitan RKAB oleh Kadis dan Plt kala itu tidak sah," tegasnya dengan suara meninggi.

BACA JUGA:Sinopsis Film Pengin Hijrah: Perjalanan Hijrah Alina, Gadis Asal Belitung

BACA JUGA:Film Pengin Hijrah Angkat Kisah Inspiratif Anak Belitung Sebagai Tokoh Utama, Siap Tayang 2025

Ia pun mendesak agar Erzaldi dimintai pertanggungjawaban di pengadilan. "Semua ini harus dibuktikan di muka persidangan. Sekarang tinggal keberanian jaksa. Berani atau tidak menetapkan Erzaldi sebagai tersangka?" tantangnya.

Kategori :