BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah pusat dikabarkan akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) mulai Februari 2025. Besaran kenaikan diperkirakan berkisar antara 8 hingga 12 persen, termasuk bagi pensiunan.
Jika mengacu pada kenaikan gaji pokok PNS tahun 2024, gaji yang diterima setiap bulan dipastikan akan mengalami peningkatan yang signifikan.
Tidak hanya itu, tunjangan yang menyertai gaji pokok juga akan ikut naik, memberikan tambahan kesejahteraan bagi para PNS.
BACA JUGA:Kenali 8 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Rambutan, Ini Efek Sampingnya!
Perkiraan Gaji Pokok PNS Terbaru 2025
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
BACA JUGA:6 Tablet Murah Berkualitas Harga 1 Jutaan 2025, Fitur Canggih Tanpa Bikin Kantong Bolong
Landasan Hukum dan Kebijakan
Rencana kenaikan gaji pokok PNS ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan gaji PNS.
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan ini disesuaikan dengan arah kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025.
Namun demikian, pemerintah hingga saat ini masih belum meresmikan detail rencana kenaikan gaji tersebut.
Syarat Kenaikan Gaji PNS 2025
Kenaikan gaji PNS tahun 2025 tidak hanya bergantung pada golongan, tetapi juga mempertimbangkan beberapa syarat, yaitu: