Putusan ini menegaskan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Beltim berjalan sesuai aturan, dengan hasil pemilihan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan tidak adanya lagi sengketa hukum, pasangan Kamarudin Muten-Khairil Anwar kini siap dilantik dan dapat fokus menjalankan program kerja mereka untuk memajukan Belitung Timur.