Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina: 7 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp193,7 Triliun

Selasa 25-02-2025,16:22 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Redaksi BE

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Pengaturan Penjualan Minyak 

Anak usaha PT Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum mempertimbangkan impor. Di sisi lain, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum mengekspor ke luar negeri.

Namun, dalam praktiknya, penolakan PT Pertamina terhadap tawaran minyak dari KKKS tidak terjadi secara alami, melainkan sudah diatur sedemikian rupa. Skema ini dibuat agar KKKS dapat memperoleh izin ekspor, sementara Sub Holding PT Pertamina tetap melakukan impor.

Dengan ekspor, KKKS meraih keuntungan lebih besar, sedangkan PT Pertamina harus mengeluarkan biaya lebih besar akibat keputusan untuk mengimpor minyak. Menurut Abdul Qohar, kebutuhan minyak dalam negeri memang terpenuhi, tetapi dengan cara yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Sang Legenda Ronaldinho Muncul di Iklan Shopee, Selebrasi Samba Bikin Heboh Netizen!

"Komponen harga dasar yang digunakan untuk menetapkan Harga Index Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi lebih tinggi, sehingga harga jual BBM kepada masyarakat ikut melonjak," ungkap Qohar.

Akibat skema ini, pemerintah harus menanggung peningkatan kompensasi dan subsidi BBM. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah merinci total kerugian negara akibat skandal korupsi ini sebagai berikut:

  • Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri: sekitar Rp 35 triliun.
  • Kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker: sekitar Rp 2,7 triliun.
  • Kerugian akibat impor BBM melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 9 triliun.
  • Kerugian akibat pemberian kompensasi (2023): sekitar Rp 126 triliun.
  • Kerugian akibat pemberian subsidi (2023): sekitar Rp 21 triliun.

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.

Kategori :