Skandal Korupsi: Pertamina Klarifikasi Dugaan Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Ini Faktanya

Rabu 26-02-2025,01:37 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Redaksi BE

Fadjar pun menegaskan bahwa permasalahan yang diusut berkaitan dengan proses pengadaan RON 90 yang diklaim sebagai RON 92. Namun, ia memastikan bahwa BBM yang sampai ke masyarakat tetaplah RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sesuai standar.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pertamina berharap masyarakat tidak terpancing dengan informasi yang kurang akurat terkait isu oplosan Pertalite menjadi Pertamax. Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas BBM yang didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, skandal korupsi besar di tubuh Pertamina dengan modus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) berhasil diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus korupsi ini, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli BBM Pertalite untuk kemudian dioplos menjadi Pertamax, namun tetap dijual dengan harga Pertamax.

BACA JUGA:Bupati Beltim Ikut Retret di Akmil Magelang, Ini Instruksi Kamarudin Muten Kepala OPD

Akibat modus korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina tersebut, negara mengalami kerugian fantastis yang mencapai hingga Rp193,7 triliun.

Modus Oplosan BBM Terbongkar

Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Yoki Firnandi (Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina International Shipping), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Kemudian tersangka dari pihak swasta yaitu, Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim & PT Orbit Terminal Merak).

BACA JUGA:Pelaku UMKM Harus Tahu! Ini 4 Sektor Usaha Bisa Pinjam KUR 2025 Berulang Kali

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan timnya melakukan pengadaan bahan bakar dengan cara yang melawan hukum.

Mereka membeli Ron 90 (Pertalite) dengan harga Ron 92 (Pertamax) lalu mencampurnya di Storage/Depo agar kualitasnya meningkat. Praktik ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. (ant/yud)

Kategori :