Selain itu, beberapa petinggi Pertamina dan pihak swasta lainnya juga ikut terlibat, di antaranya: Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Dari pihak swasta tersangka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, yang diketahui sebagai anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid.
Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA:Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina: 7 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp193,7 Triliun
Atas dugaan keterlibatan mereka dalam skandal korupsi ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan Kejagung memastikan akan menindaklanjuti skandal yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.