BACA JUGA:Kejagung Bongkar Korupsi Pertamina: 7 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp193,7 Triliun
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, skema ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Angka Rp193,7 triliun tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.
Kini para tersangka sudah ditahan. Kini mereka menghadapi pasal-pasal pidana berat, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.