Awas! Ini Daftar 61 Obat Herbal Berbahaya yang Ditemukan BPOM

Senin 03-03-2025,00:42 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan di pasar obat herbal yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Sebanyak 61 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya ditemukan BPOM sepanjang Februari hingga Desember 2024 lalu.

Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, dampaknya bisa berisiko tinggi bagi kesehatan. Oleh karena itu, penting untuk selalu berhati-hati dan memastikan keamanannya sebelum digunakan.

Obat Herbal Mengandung Zat Berbahaya

Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mayoritas produk yang tercemar ini mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil, bahan aktif yang biasa ditemukan dalam obat kuat pria. 

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Rp50 Juta, Ini Syarat dan Tips Agar Cepat Disetujui

Tak hanya itu, beberapa produk juga mengandung parasetamol, yang sering digunakan untuk meredakan nyeri, namun berpotensi berbahaya jika dikonsumsi dalam dosis yang tidak sesuai.

“Kami menemukan berbagai obat herbal yang seharusnya alami, tetapi ternyata dicampur dengan bahan kimia obat. Ini sangat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya tanpa mengetahui risiko kesehatan yang bisa terjadi,” ujar Taruna, dilansir dari disway.id, Minggu 2 Maret 2025.

Bahaya Kesehatan yang Mengintai

Kandungan BKO dalam obat herbal dapat menimbulkan efek samping yang serius. Beberapa risiko kesehatan yang bisa terjadi akibat konsumsi obat ini antara lain:

  • Gangguan penglihatan dan pendengaran
  • Nyeri dada dan pusing
  • Pembengkakan pada mulut, bibir, dan wajah
  • Peningkatan risiko stroke dan serangan jantung
  • Kerusakan hati akibat konsumsi jangka panjang

Bahkan, dalam kasus ekstrem, konsumsi obat dengan BKO ini dapat berujung pada kematian.

BACA JUGA:Cara Dapat Bonus saldo DANA Rp290.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Baca Novel!

Sanksi Hukum bagi Penjual Obat Berbahaya

BPOM menegaskan bahwa penjualan obat yang mengandung BKO tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Pihak yang terbukti menjual atau mengedarkan obat-obatan berbahaya ini bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli obat herbal, terutama yang menjanjikan manfaat instan. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Kenapa Harus Waspada?

Belakangan ini, makin banyak obat herbal yang beredar di pasaran, terutama yang dijual online. Masalahnya, tidak semua produk ini aman! Banyak orang tidak sadar kalau obat herbal yang mereka konsumsi ternyata mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan.

BACA JUGA:DANA Kaget Maret 2025: Cara Klaim Saldo Gratis Sampai Rp50.000, Buruan Ambil!

Pilih Obat Herbal dengan Cermat

Kategori :