TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Sengketa sertifikat lahan di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, akhirnya mencapai titik terang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang mengabulkan gugatan H Eddy Sofyan dan membatalkan sertifikat lahan yang selama ini menjadi sengketa dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung dan PT Belitung Inti Permai.
Putusan sengketan lahan tersebut tertuang dalam Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP yang dibacakan majelis hakim PTUN) Pangkalpinang pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.
Majelis hakim yang dipimpin Fitri Wahyuningtyas bersama dua hakim anggota, Ryan Surya Pradhana dan Febriansyah Rozarius, menilai penerbitan sertifikat lahan oleh BPN Belitung tersebut tidak sesuai prosedur hukum.
BACA JUGA:Rincian APBD 2025 7 Kabupaten/Kota di Bangka Belitung, Siapa Paling Kaya?
Sertifikat Dibatalkan, Hak Tanah Dikembalikan
Dalam amar putusan, PTUN Pangkalpnang menyatakan batal atas Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 00003/Belitung yang diterbitkan pada 20 April 2010 atas nama Pemkab Belitung dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00042/Keciput yang diterbitkan pada 29 April 2010 atas nama PT Belitung Inti Permai.
Pembatalan ini berlaku sebatas kepentingan H Eddy Sofyan atas lahan seluas 20.641 m². Selain itu, pengadilan juga memerintahkan tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut dan membayar biaya perkara sebesar Rp17.285.000 secara tanggung renteng.
Kuasa Hukum: Putusan Mencerminkan Keadilan
Kuasa hukum Eddy Sofyan, Firman Raharja, menyambut baik putusan ini. Menurutnya, keputusan PTUN telah mencerminkan keadilan karena lahan kliennya seluas 2 hektare tidak termasuk dalam perjanjian awal dengan Pemkab Belitung.
“Tanah tersebut dibeli secara resmi pada tahun 1991, sementara perjanjian antara klien kami dan Pemkab dibuat pada tahun 1990. Ini membuktikan bahwa tanah tersebut bukan aset Pemkab,” ujar Firman, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Kapal Cepat Belitung-Pangkalpinang Tambah Jadwal Keberangkatan, Pemudik Lebih Fleksibel
Firman juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lapangan, pihak tergugat mengakui bahwa lahan milik Eddy Sofyan telah masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) PT Belitung Inti Permai tanpa dasar hukum yang jelas.
Dugaan Kejanggalan dalam Penerbitan Sertifikat
Firman menilai ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Ia menjelaskan bahwa awalnya terdapat kerja sama antara Pemkab Belitung dan Eddy Sofyan atas lahan seluas 11 hektare di Desa Keciput, Tanjung Kelayang. Dalam perjanjian tersebut, 4 hektare adalah milik Pemkab, sementara 7 hektare milik Eddy Sofyan.
“Seiring waktu, proyek mangkrak dan Pemkab Belitung mengklaim kembali tanah 4 hektare miliknya. Namun, yang jadi masalah adalah Pemkab juga mengambil sekitar 2 hektare tanah milik klien kami yang seharusnya tidak masuk dalam perjanjian,” jelas Firman.
Pemkab Didesak Jalankan Putusan PTUN