Awas! 9 Jajanan Anak Ini Ternyata Mengandung Babi, Beredar dengan Label Halal Palsu

Selasa 22-04-2025,20:28 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Redaksi BE

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Bayangkan seorang ibu membelikan camilan warna-warni untuk anaknya, tanpa tahu bahwa di balik kemasan lucu itu tersembunyi kandungan babi yang diharamkan.

Inilah kekhawatiran besar yang tengah disorot Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), usai ditemukannya 9 jajanan anak yang mengandung unsur babi (porcine) namun beredar dengan label halal.

Penemuan mengejutkan ini diungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam konferensi, Senin 21 April 2025.

Produk-produk tersebut umumnya berbentuk marshmallow dan permen, dengan desain menarik dan rasa manis yang memang dirancang untuk menarik perhatian anak-anak.

BACA JUGA:BPJPH Temukan Produk Pangan Bersertifikat Halal Mengandung Babi, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Dari Ladang ke Meja Makan: Waroeng Tani Sukses Lintas Generasi Berkat Dukungan BRI

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Menurutnya, anak-anak menjadi korban utama karena ketidaktahuan dan lemahnya pengawasan distribusi.

“Kami sangat prihatin karena ini menyangkut dua hal penting: tumbuh kembang anak dan keyakinan umat,” ujar Jasra dalam keterangannya yang dikutip Selasa, 22 April 2025.

Lebih mengkhawatirkan lagi, produk-produk dengan label halal palsu atau tanpa keterangan jelas itu tidak hanya beredar di toko-toko fisik, tetapi juga ramai dijual secara daring.

Jasra mengungkapkan, salah satu produk yang mengandung unsur babi tersebut bahkan sudah terjual sebanyak 70 ribu kali di salah satu e-commerce di Jakarta Utara.

BACA JUGA: 11 Pantai Terindah di Indonesia yang Bikin Kamu Lupa Pulang, Salah Satunya di Belitung!

BACA JUGA:AI Mengancam Pekerja Kantoran, Profesi Lama Kini Jadi Pilihan Menarik!

Label Halal Palsu, Penipuan yang Mengkhianati Konsumen

KPAI menilai pencantuman label halal secara sembarangan adalah bentuk penipuan. Bahkan beberapa produk tidak mencantumkan informasi bahan secara jelas, padahal mengandung unsur yang diharamkan.

Jasra menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan label tidak halal jika produknya mengandung bahan seperti porcine. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta peraturan turunannya dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Kategori :