Tak hanya itu, Ridwan juga mengingatkan bahwa masih banyak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bangka Belitung yang bermasalah dalam penyaluran solar subsidi.
BACA JUGA:Baru Login Langsung Dapat Rp500.000 Saldo DANA! Ini Aplikasi Penghasil Uang 2025 dan Cara Mainnya
"Solar subsidi sangat vital bagi sektor-sektor penting seperti transportasi umum, pertanian, perikanan, dan industri kecil. Oleh karena itu, kita perlu melakukan perbaikan dalam sistem distribusinya," jelasnya.
Untuk meminimalkan penyelewengan solar subsidi, Ridwan mengusulkan beberapa langkah strategis yang perlu diterapkan dengan segera.
Pertama, penerapan sistem digital seperti MyPertamina untuk pembelian solar subsidi. Sistem ini akan memudahkan pengawasan dan memastikan hanya pihak yang berhak yang dapat membeli BBM subsidi.
Selain itu, Ridwan menekankan pentingnya pengawasan distribusi yang lebih ketat, mulai dari depot hingga ke SPBU. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan sektor vital lainnya.
BACA JUGA:2 Oknum Aparat Diduga Terlibat Jaringan Mafia BBM Subsidi di Belitung, Beli Solar Bos Andre?
Selanjutnya, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian distribusi solar subsidi. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas tentang siapa yang berhak menerima BBM subsidi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau penyalahgunaan.
Terakhir, Ridwan menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyimpangan BBM subsidi harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Hal ini untuk memastikan bahwa para mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha mengeksploitasi subsidi tersebut.
"Kami berharap dengan langkah-langkah ini, penyelewengan solar subsidi bisa diminimalisir, dan distribusi BBM tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Ridwan.
BACA JUGA:Modus Mafia Solar Subsidi di Belitung: Pertamina Tegaskan PT Ini Bukan Agen BBM Industri Resmi
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Belitung. Penetapan tersangka ini dilakukan usai penangkapan pekan lalu.
Kelima tersangka tersebut adalah Alex (identitas usia belum diketahui), Febriyansah (36), Arya Wijaya (30), Harry Robianto (41), dan Andre (26) yang diketahui sebagai pemilik usaha PT Bahtera Bersaudara Mandiri. Saat ini, seluruh tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, membenarkan penetapan lima tersangka tersebut. Ia menyebutkan, kasus ini terkait dengan mafia BBM subsidi jenis solar yang beroperasi di wilayah Belitung.