Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sijuk, Nasri, belum memberikan tanggapan terkait penambangan ilegal di wilayahnya. Dihubungi melalui telepon, belum ada respons yang diberikan.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung jelas merupakan pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan hidup dan tata ruang. Selain merusak alam, dampaknya juga dirasakan langsung oleh masyarakat yang hidup dari laut dan hutan.
Kini, masyarakat Kecamatan Sijuk berharap agar pihak berwenang—baik dari aparat kepolisian maupun instansi lingkungan hidup—segera bertindak tegas.
Penertiban diperlukan bukan hanya untuk menghentikan kerusakan, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang taat hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.***