Sidang Kasus Penipuan Rp5,5 Miliar di Belitung, Modus Terdakwa Terkuak

Kamis 26-06-2025,16:48 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Terdakwa lalu menjanjikan bahwa produk cat milik Sukardiyono akan dipasarkan ke pabrik Wuling dan berbagai pabrik motor di Indonesia tanpa memungut fee.

Ia juga menyebut sudah menjalin kontrak selama 80 tahun dengan KCC Corporation untuk usaha tambang pasir kuarsa.

Berdasarkan bujuk rayu tersebut, Sukardiyono mulai tertarik dan menanyakan soal harga lahan tambang. Terdakwa kemudian meminta uang muka (DP) sebesar Rp900 juta untuk proses pembebasan lahan, yang kemudian dibayarkan secara bertahap oleh korban.

Tak hanya itu, Edi juga meminta tambahan dana sebesar Rp4,6 miliar untuk pelunasan lahan tambang. Karena tak memiliki dana sebesar itu, Sukardiyono disarankan terdakwa untuk mengajukan pinjaman ke bank.

BACA JUGA:Belitung Berbenah Percantik Wajah Kota Tanjungpandan Lebih Estetik, Wisatawan Siap Terpukau

Pinjaman sebesar Rp5 miliar itu cair pada 10 Oktober 2023 dan diinformasikan kepada Edi. Terdakwa kemudian berjanji akan menemui Sukardiyono di Jakarta untuk mengurus penyaluran dana investasi.

Namun setelah menerima uang, Edi mulai menghindar dan menolak menjelaskan perkembangan usaha tambang. Bahkan, ia marah ketika ditanya soal transparansi dan progres proyek yang dijanjikan.

Sadar telah menjadi korban penipuan, Sukardiyono meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, Edi tidak mengembalikan dana tersebut.

Dalam dakwaan, uang yang diterima Edi diduga digunakan untuk membeli mobil mewah, sepeda motor, serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Investasi Rp5,5 Miliar di Belitung Terbongkar, Begini Modus Licik Tersangka

Kerugian total dalam kasus ini mencapai Rp5,5 miliar. JPU menegaskan bahwa perbuatan Edi termasuk penipuan dengan unsur penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan dari JPU Kejari Belitung tersebut, terdakwa Eddy Wijaya melalui penasihat hukumnya, Resmi Ahmadi, mengajukan eksepsi.

Resmi menyebut bahwa kliennya merasa keberatan dengan isi dakwaan yang dibacakan jaksa. "Klien kami mungkin kurang puas dengan isi dakwaan tersebut," ujarnya singkat.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan eksepsi dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang besar serta modus tipu daya yang melibatkan identitas dan institusi keagamaan.***

Kategori :