“Nomor dokumen hanya diberikan begitu saja, tanpa pencatatan atau register resmi di Kantor Desa Keciput,” tambah Kasatreskrim Polres Belitung.
Terungkapnya Dugaan Pemalsuan
Ketika Fujianto mencoba mengurus status lahannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung, diketahui bahwa titik koordinat tanah yang diukur Marwin sudah terdaftar dan bersertifikat atas nama pihak lain. Yakni PT BELPI dengan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kasus ini pun dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan dokumen. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Marwin ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belitung, Beni Pranata, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polres Belitung.
BACA JUGA:Hilirisasi Jadi Tren Investasi Baru di Belitung, Realisasi Tembus Rp1,1 Triliun
"Untuk Marwin, statusnya saat ini sudah menjadi tahanan kami selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” tegas Beni.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan terhadap Marwin yang dalam kasus. Sekdes diduga kuat memanipulasi pengukuran lahan di kawasan strategis KEK Tanjung Kelayang—area yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan masuk dalam proyek nasional pengembangan pariwisata.***